Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan 8 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban dalam peredaran movie pornografi jaringan internasional ini. Dalam online video yang dijualbelikan melalui akun media sosial Telegram ini mereka menjadi obyek pelampiasan seksual orang dewasa.Pelaku kekerasan terhadap anak sudah menghadapi hukuman seumur hidup